SUARA ANAK BANGSA

Para Pembaca yang budiman....

Penulis mengungkapkan kembali seadanya yang penulis temukan dalam email dan sumber-sumber tertulis dalam milis pendidikan. Inilah bentuk-bentuk suara kenabian yang telah muncul pada masa sekarang, ketika berhadapan dengan situasi yang perlu ditembus, demi kehidupan dan penghargaan kepada hak-hak azasi manusia. Para pejuang ini, tidak harus menempuh cara kekerasan, namun dengan dialog dan hati terbuka,agar mereka yang dihadapi pun tetap diperlakukan sebagai sahabat.

Tulisan-tulisan di milis merupakan sarana untuk menyebarluaskan simpati dan perjuangan serta apresiasi pada usaha dan komitmen mereka. Saya tuliskan di sini untuk anda:

Teman-teman,

Diskrimasi pemerintah terhadap sekolah swasta adalah cerminan pikiran manusia terjajah (colonialized mind), pikiran pemerintah yang masih meneruskan pola pikir kolonialis Belanda yang menganakemaskan sekolah pemerintah dan menganaktirikan sekolah swasta. Bahkan, lahir ordonansi sekolah liar, sekolah swasta dipandang sebagai sekolah liar yang harus diberantas (karena memperjuangkan kemerdekaan Indonesia).

Di Kemdiknas hanya segelintir orang yang berpikiran merdeka yang telah lulus dari proses decolonialized mind yang memandang dan memperlakukan sekolah swasta sama dengan sekolah negeri. Di dinas pendidikan daerah, lebih sedikit lagi birokrat berpikiran merdeka.

Putusan Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan yuridis perhimpunan sekolah swasta. Pemerintah wajib memberi bantuan kepada sekolah swasta setara dengan sekolah negeri. Namun, perjuangan belum berakhir di sini. Tampaknya perlu usaha dan program nyata cuci otak birokrat pendidikan di Pusat dan daerah. Dan yang lebih penting, usaha civil society mengawal putusan ini. Karena, di Indonesia berlaku hukum rimba dalam rimba hukum.

Andaikan hasil korupsi Nasaruddin lebih dari 6 trilyun dipakai untuk membantu sekolah swasta, berapa tahun anak-anak bangsa di sekolah swasta akan tertolong? Argumentasi bahwa putusan MK ini akan membuat pemerintah kewalahan karena dana terbatas adalah omong kosong, cerminan pikiran manusia bersikap mental koruptif.

Terima kasih kepada semua orang yang telah berjasa membawa kemenangan yuridis ini.

S Belen

Tanggapan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan perwakilan swasta, agar PEMERINTAH WAJIB MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA. Tuntutan tersebut, telah dimuat dalam harian kompas, 29 September 2011. Cuplikannya adalah sbb:

Pemerintah Wajib Bantu Sekolah Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com -- Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9/2011). Dengan demikian, pemerintah wajib memberi bantuan kepada sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi. Kata "dapat" dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan). Mereka menilai selama ini kata "dapat" dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan. Akibatnya, pemerintah mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam pemberian bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah. MK memerintahkan supaya kata "dapat" dalam pasal 55 Ayat 4 diganti dengan wajib.

Pada ayat tersebut disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. MK mengabulkan permohonan supaya kata "dapat" dalam pasal tersebut diganti wajib. "Sekarang, pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar. Pemerintah kan sudah punya pemetaaan soal kondisi-kondisi sekolah swasta. Jadi, pemerintah harus proaktif untuk memberi bantuan yang sama seperti sekolah negeri," kata E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa.

Semoga makin banyak orang yang peduli pada pendidikan, dan makin nyata pengakuan akan martabat dan kesetaraan hak setiap orang di bumi Indonesia. Usaha terus menerus ini perlu dilandasi oleh iman, harap dan cinta kasih. Dan ketiga keutamaan ini, hanya ada pada Dia, Tuhan yang maha pengasih dan penyayang.

Komentar

Postingan Populer