SURAT GEMBALA USKUP AGUNG MERAUKE DALAM MEMASUKI MASA ADVEN
SURAT GEMBALA USKUP AGUNG MERAUKE
DALAM MEMASUKI MASA ADVEN
Umat
sekalian, kaum muda dan remaja di mana saja saudara berada,
Syaloom....
Dalam rangka menyambut pesta natal dan
memasuki masa adven ini, saya mengajak anda sekalian untuk memperhatikan 2 hal
penting yaitu penyalahgunaan narkoba dan miras ( minuman keras ). Kita sudah
amat sering mendengar berita baik lewat koran atau lewat televisi, bahwa ada
orang-orang yang ditangkap polisi karena membawa atau mengedarkan, menjual atau
membeli atau sedang asik menikmati narkoba atau miras. Beberapa waktu yang lalu, di Merauke pun ada
2 orang yang ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba. Apa itu narkoba ? Apa itu miras ? Apa pengaruh buruk narkoba
pada kehidupan manusia, sehingga narkoba itu dilarang ?
“Narkoba” adalah kependekan dari narkotika, psikotropika, dan bahan
adiktif lainnya1). Narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat yang
mengganggu syarat pusat dan menyebabkan perubahan / gangguan mental dan
perilaku. Sedangkan bahan
adiktif lainnya adalah bahan lain yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi para
penggunanya. Salah satu contoh dari bahan adiktif adalah miras .
Sekarang ini, penyalahgunaan narkoba sudah sangat
luar biasa, dan berkembang menjadi kejahatan yang menimbulkan kejahatan
lainnya. Penyebarannya sudah meluas ke seluruh Indonesia, termasuk ke Merauke. Pihak-pihak
yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah produsen, pengedar dan
korban. Produsen, pemakai dan pengedarnya tidak mengenal status, golongan,
jabatan, latar belakang pendidikan, agama, suku, ras, orang kampung atau orang
kota. Semua orang bisa menjadi sasaran kejahatan penyalahgunaan narkoba. Peranan
mereka berbeda-beda, maka sikap kita dalam menghadapinya pun harus berbeda.
Di Merauke, yang banyak beredar dan digemari adalah
miras yang diproduksi di rumah-rumah penduduk di banyak tempat. Miras ini,
sering disebut juga milo (minuman lokal) karena dibuat oleh orang-orang kita
sendiri. Meskipun sudah dilarang, tetapi produksi dan peredaran milo ini tetap
lancar. Demi uang, mereka memproduksi milo secara gelap dan dalam jumlah besar.
Juga supaya lebih berani untuk berkelahi atau melampiaskan sesuatu, banyak orang
lari ke miras.
Memproduksi milo yang terbukti telah merusak
kemanusiaan dan ketenteraman hidup bermasyarakat adalah kejahatan yang tidak
dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Mengedarkan milo juga merupakan kejahatan karena pengedar dengan sengaja mencelakakan sesama manusia. Para peminum milo telah mengkibatkan timbulnya tindak kekerasan
dan kerusakan harta milik, dan jatuhnya korban-korban lainnya.
Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan
gangguan perilaku, emosi dan cara berpikir karena yang diserang oleh narkoba
adalah susunan syaraf pusat. Kerusakan ini permanen atau bersifat tetap, tidak
bisa disembuhkan dan hanya bisa dipulihkan. Karena itu, pengguna akan mengalami
kerusakan fisik, psikis dan spiritual. Kerusakan fisik yang ditimbulkan oleh
narkoba menjadikan pengguna rentan terhadap banyak penyakit dan kelemahan fisik
lainnya, yang tidak bisa dipulihkan seperti semula. Kerusakan psikis (gangguan
kejiwaan) menjadikan pengguna tidak mampu berpikir dengan baik dan bertingkah
laku secara wajar. Kerusakan spiritual (gangguan batin) menjadikan pengguna
tidak mempunyai pegangan hidup, tidak
otonom dalam menentukan pilihan moral, dan mudah dipermainkan oleh
keinginan-keinginan untuk melakukan tindak kekerasan atau jalan salah.
Narkoba dan miras benar-benar merusak hubungan
antar anggota keluarga, kerukunan dan kebahagiaan serta ekonomi
keluarga. Bila keluarga rusak, rusak pula masyarakat. Di
dalam masyarakat yang rusak, tindak kejahatan pun akan meningkat. Kekerasan dan kerusakan moral serta gangguan keamanan semakin
merajalela. Di sisi lain, biaya yang diperlukan untuk penanggulangan dan
rehabilitasi (penyembuhan) korban narkoba sangat besar sehingga menggerogoti keuangan
negara. Dari penjelasan tersebut, menjadi jelas bagi kita bahwa penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia.
Narkoba merusak pribadi manusia yang
diciptakan Allah menurut citra-Nya (Kej.
1:27).
Melalui surat Gembala ini, saya mengajak :
1.
Para orangtua
agar memperhatikan pergaulan anak-anak anda. Kapan mereka pulang, dan apakah
ada gejala-gejala tertentu / perubahan-perubahan tertentu pada fisik atau
perilaku mereka ?
2.
Para Guru dan
Dosen agar memberikan pembinaan dan perhatian kepada peserta didik, agar mereka
waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming teman atau pengedar
narkoba / miras.
3.
Kaum muda dan
remaja, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan, terlebih terhadap
tawaran-tawaran untuk menikmati pil-pil tertentu, atau obat-obat atau rokok
yang ditawarkan oleh teman sekolah.
4.
Korban-korban narkoba / miras adalah anak-anak kita yang harus diberi empati dan pertolongan, agar mampu bangkit kembali dan dapat menjauhkan diri dari ketergantungan
narkoba / miras.
Dalam masa advent ini, ketika kita
bersama-sama mempersiapkan diri untuk menyambut pesta natal, hendaknya kita
juga mohon kekuatan dan rahmat Allah, agar kita dapat menghindarkan diri dari
godaan / tawaran yang membahayakan hidup kita, terlebih generasi muda kita.
Hendaknya para produsen, pengedar ataupun pemakai narkoba / miras menyadari
bahwa perbuatan mereka itu merupakan kejahatan besar, dan merendahkan martabat
manusia. Hendaknya mereka itu menghentikan semua aktivitasnya, dan memilih
usaha lain yang lebih halal dalam mencari nafkah.
Selamat memasuki masa adven, dan selamat
mempersiapkan diri untuk menjadi sahabat-sahabat Yesus yang terkasih. Tuhan menyertai kita.
Merauke, 28
November 2013
Uskup Agung Merauke
Mgr. Nicholaus Adi Seputra MSC
Komentar